PERTANGGUNG JAWABAN ATAS KEABSAHAN BUKTI DALAM ELEKTRONIK KEJAHATAN ATAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA INDONESIA (KUHP)

DOSEN PEMBIMBING DR. KARTINA PAKPAHAN, S.H., M.H.
MAHASISWA DWIKI PERNANDES SEMBIRING
ABSTRAK ABSTRAK.pdf
DAFTAR ISI DAFTAR_ISI.pdf
BAB 1 BAB_I_PENDAHULUAN.pdf