TINDAK PIDANA MENGIKLANKAN HASIL USAHA PERKEBUNAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN
KELVIN TEDJA , WINDA (2020) TINDAK PIDANA MENGIKLANKAN HASIL USAHA PERKEBUNAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pelaku usaha mengiklankan hasil usaha perkebunan menyesatkan konsumen dan upaya penanggulangan kejahatan tersebut serta bagaimana hukuman bagi pelaku tindak pidana mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen. Jenis Penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif, Analisis data kualitatif. Iklan menyesatkan hasil usaha perkebunan diatur Pasal 378 KUHP secara umum, dan secara khusus dalam Pasal 10 UUPK, Pasal 79 UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Pasal 45 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 1999, Pasal 48 PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Pasal 5 PEMKES Nomor 1787/MENKES/ PER/XII/2010. Upaya penanggulangan dilakukan preventif dan represif. Hukuman dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 63 UUPK dan Pasal 112 UU Perkebunan.
JURNAL
| KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional |
|---|---|
| TAHUN JURNAL | 2020 |
| VOLUME JURNAL | 3 |
| NOMOR JURNAL | 1 |
| NAMA PENERBIT | Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) |
| NOMOR ISSN/ISBN | 2622-3740 |
| LAMAN PENERBIT (URL) | http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss |
| LAMAN ARTIKEL (URL) | https://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/167 |