ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAKAN STABILISASI HARGA OLEH UNDERWRITER SEBAGAI TINDAKAN MANIPULASI HARGA YANG DILEGALISASIKAN

ERWAN SIJABAT, NICHOLAS VATAMA SIAGIAN (2023) ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAKAN STABILISASI HARGA OLEH UNDERWRITER SEBAGAI TINDAKAN MANIPULASI HARGA YANG DILEGALISASIKAN , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

Setiap perusahan atau emitmen yang ingin membuat sekuritas yang diterbitkannya tersedia untuk umum untuk ditawarkan dan dijual dalam bentuk saham tidak ingin mengalami kerugian dalam melakukan penawaran umum, karena adanya kemungkinan efek yang ditawarkan tidak terjual habis dan mengakibatkan harga saham berada di bawah harga Penawaran Umum, kurangnya informasi tentang penetapan harga yang relevan untuk menganalisis dan memutuskan harga saham yang wajar merupakan penyebab sulitnya menetapkan harga Penawaran Perdana, untuk itulah maka di perlukan peran underwriter untuk menstabilisasi harga saham.

Dalam konteks ini, mengangkat permasalahan tindakan stabilisasi harga oleh underwriter, bentuk kejahatan manipulasi harga di Pasar Modal, serta analisis hukum terhadap stabilisasi harga oleh underwriter sebagai tindakan manipulasi harga yang dilegalisasikan.

Dalam melakukan pemecahan masalah terkait artikel ini maka kami peneliti akan menggunakan sebuah metode penelitian khususnya metode penelitian hukum normatif. Studi hukum yang mengkaji sumber-sumber informasi sekunder dikenal dengan nama penelitian hukum normatif. Sedangkan tujuan dari teknik penelitian hukum yang berbentuk standar hukum ini juga berangkat dari perspektif internal.

Berdasarkan temuan dari penelitian yang digunakan untuk jurnal ini, selanjutnya dapat disimpulkan stabilisasi harga adalah tindakan yang dilakukan pada saat Penawaran Umum untuk melakukan penawaran guna mengakuisisi ataupun menjual saham yang bertujuan mempertahankan harga saham yang bersangkutan di pasar modal. penyimpangan manipulasi harga di pasar modal dapat dilakukan dalam dengan menggunakan bentuk gambar fiktif dari harga sekuritas di Bursa Efek diproduksi, melakukan transaksi untuk menggerakan harga saham dengan maksud mempengaruhi orang lain untuk membeli, menjual, atau mempertahankan saham, serta mempengaruhi harga sekuritas dengan menyebarkan informasi palsu atau menipu. Stabilisasi harga oleh underwriter merupakan tindakan yang dilegalisasikan berdasarkan Pasal 94 UUPM No.8 Tahun 1995 dan dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 6/POJK.04/2019 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum.

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Nasional Terakreditasi
TAHUN JURNAL 2023
VOLUME JURNAL 4
NOMOR JURNAL 2
NAMA PENERBIT Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
NOMOR ISSN/ISBN 2746-5047
LAMAN PENERBIT (URL) https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum
LAMAN ARTIKEL (URL) https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/7529