TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SEKELOMPOK ORANG DALAM PUTUSAN NO. 326/PID.SUS/2022/PT.MDN
ISRA RIVAL NANDA SEMBIRING PELAWI (2023) TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SEKELOMPOK ORANG DALAM PUTUSAN NO. 326/PID.SUS/2022/PT.MDN , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Tindak pidana pembunuhan yang didahului pembunuhan berencana disebut pembunuhan berencana. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur definisi dan istilah unsur-unsur perencanaan pembunuhan berencana. Kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutuskan masalah diperlukan dalam penelitian ini, seperti dalam putusan Nomor 2537/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimohonkan menjadi putusan Nomor 326/Pid.Sus/2022/PT Mdn . Bagaimana penerapan hukum materiil dalam perkara ini dan apa pertimbangan majelis hakim dalam putusan putusan Nomor 326/Pid.Sus/2022/PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan UU serta konseptual. Hukum materiil yang digunakan majelis hakim adalah ketentuan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan putusan hakim tidak benar dalam memutuskan kasus. Seharusnya majelis hakim memeriksa perkara dan memeriksa setiap unsur yang terkandung dalam Pasal 340 serta memperhatikan kelengkapan pelaksanaan rencana dan ketenangan.
JURNAL
| KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional Terakreditasi |
|---|---|
| TAHUN JURNAL | 2023 |
| VOLUME JURNAL | 5 |
| NOMOR JURNAL | 1 |
| NAMA PENERBIT | Jurnal Rectum |
| NOMOR ISSN/ISBN | 2684-7973 |
| LAMAN PENERBIT (URL) | https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/index |
| LAMAN ARTIKEL (URL) | https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3445 |