PROBLEMATIKA PENGALIHAN PIUTANG BANK SECARA CESSIE TERHADAP DEBITUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 142/PDT.G/2022/PN MDN)
GLADYS FIONA TANTIANI (2023) PROBLEMATIKA PENGALIHAN PIUTANG BANK SECARA CESSIE TERHADAP DEBITUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 142/PDT.G/2022/PN MDN) , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Cessie merupakan pengalihan hak tagih piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Dalam cessie hak tagih piutangnya saja yang beralih kepada kreditur baru tetapi Putusan No. 142/PDT.G/2022/PN MDN memberikan hak kepada penggugat untuk menjual atau melakukan balik nama terhadap jaminan hak tanggungan. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Data tersebut dianalisis secara kualitatif. Masalah yang diteliti adalah akibat hukum pengalihan piutang Bank secara cessie terhadap kreditur baru, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 142/Pdt.G/2022/PN Mdn, dan perlindungan hukum terhadap debitur dan pelaksanaan hasil Putusan Nomor 142/Pdt.G/2022/PN Mdn. Akibat hukum pengalihan piutang bank secara cessie adalah tidak hanya hak tagih piutang saja yang beralih melainkan hak kreditur sebagai pemegang hak tanggungan beralih kepada kreditor baru. Perlindungan hukum terhadap eksekusi dari jaminan debitur bahwa tidak serta merta kreditur bisa memiliki barang jaminan tersebut. Perlunya aturan hukum yang lebih jelas mengenai akibat hukum dari pengalihan piutang bank secara cessie khususnya terhadap jaminan hak tanggungan. Sehingga peraturan tersebut akan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi cessus, cedent, dan cessionaris
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2023 |
VOLUME JURNAL | 2 |
NOMOR JURNAL | 9 |
NAMA PENERBIT | SIBATIK JOURNAL |
NOMOR ISSN/ISBN | 2809-8544 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/index |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/1301 |