TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PERDAMAIAN PADA PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
YOLANDA CLYNDYON IRANDA PANJAITAN (2023) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PERDAMAIAN PADA PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Perjanjian Perdamaian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses PKPU dimana PKPU bertujuan memberi kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana pengaturan perjanjian perdamaian sebagai langkah restrukturisasi utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bagaimana perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Putusan Nomor 90/Pdt.PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst dan bagaimana pengesahan perjanjian perdamaian dikaitkan dengan belum adanya kesepakatan Imbalan Jasa Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Putusan Nomor 90/Pdt.PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan perjanjian perdamaian sebagai langkah restrukturisasi utang dalam PKPU secara umum diatur dalam KUHPerdata secara khusus diatur dalam Bab III UUK PKPU yaitu Pasal 265-294. Perjanjian perdamaian memberikan kesempatan kepada Debitur untuk memperbaiki kondisi usahanya melalui restrukturisasi utang dan menjaga agar piutang dapat tetap ditagih dan selesai. Perjanjian perdamaian dalam proses PKPU pada Putusan Nomor 90/Pdt.PKPU/2020/Pn.Jkt.Pst dikabulkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan hukum dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UUK PKPU, dalam perkara ini tidak adanya alasan untuk menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur meskipun adanya keberatan yang diajukan oleh satu kreditur. Pengesahan perjanjian perdamaian dikaitkan dengan belum adanya kesepakatan imbalan jasa Tim Pengurus dalam proses PKPU pada Putusan Nomor 90/Pdt. PKPU/2020/Pn.Jkt.Pst menurut hakim imbalan jasa Tim Pengurus dapat di ditetapkan tersendiri setelah Putusan Homologasi diucapkan, sehingga tidak ada alasan untuk menolak Pengesahan Perdamaian tersebut.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional Terakreditasi |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2023 |
VOLUME JURNAL | 3 |
NOMOR JURNAL | 3 |
NAMA PENERBIT | IBLAM Law Review |
NOMOR ISSN/ISBN | 27754146 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/issue/view/10 |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/259 |