TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KARYA CIPTA LAGU DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU ATAU MUSIK

BOHAL SIJABAT (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KARYA CIPTA LAGU DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU ATAU MUSIK , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

Hak kekayaan intelektual (HKI) Merupakan hak yang muncul dikarenakan adanya hasil kreatifitas intelektual seseorang, dengan syarat harus dituangkan dalam bentuk nyata, adanya kreatifitas, sehingga tidak boleh sekedar ide atau gagasan, konsep, fakta tertentu yang tidak memiliki dimensi fisik. salah satu bidang HKI yang mendapatkan perlindungan adalah hak cipta UU RI No 28 Tahun 2014 (UUHC 2014) pasal 1 ayat (1) tentang hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan undang undang peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau music yang disahkan oleh presidan maka perlu pejelasan tentang peraturan royalti hak cipta lagu di Indonesia Kemudian dalam PP royalti putar lagu dijelaskan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial bila membayar royalti kepada pencipta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 PP royalti putar lagu. Pencipta lagu bisa memberikan kuasa kepada LMK untuk mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.   

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Internasional
TAHUN JURNAL 2022
VOLUME JURNAL 9
NOMOR JURNAL 4
NAMA PENERBIT International Journal of Research and Review
NOMOR ISSN/ISBN 2349-9788
LAMAN PENERBIT (URL) https://www.ijrrjournal.com/instructions.ijrr.html
LAMAN ARTIKEL (URL) https://doi.org/10.52403/ijrr.20220450