HARTA WARIS PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA
SAHALA S.O.R LUMBANTORUAN (2022) HARTA WARIS PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Di Indonesia hukum waris masih merupakan hukum pluralisme (keberagam), hukum waris juga secara keseluruhan merupakan hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Hukum yang ada bersifat tertulis maupun tidak tertulis, Hukum yang tidak tertulis ini banyak sekali ditemui di Indonesia salah satunya ialah Hukum adat. Hukum adat Batak Toba ialah salah satu hukum yang hidup dalam masyarakat dengan sistem kekerabatannya mengikuti garis keturunan ayah (patrilineal) yang membedakan kedudukan anak laki-laki dan perempuan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pembagian harta warisan terhadap pasangan yang tidak memiliki keturunan menurut adat Batak Toba. Metode penelitian ini menggunakan cara ilmiah untuk mendapatkan data yang digunakan sebagai keperluan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pembagian harta warisan pada pasangan yang tidak memiliki keturunan menurut hukum adat Batak Toba akan diberikan kepada bapak ataupun kakek dari pihak pewaris laki-laki, jika sudah tidak memiliki bapak atau kakek harta warisan berpindah kepada sanak kolateral yang disebut dengan panean (penanggung jawab).
JURNAL
| KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional Terakreditasi |
|---|---|
| TAHUN JURNAL | 2022 |
| VOLUME JURNAL | 11 |
| NOMOR JURNAL | 1 |
| NAMA PENERBIT | Mizan: Journal of Islamic Law |
| NOMOR ISSN/ISBN | 2301-7295 |
| LAMAN PENERBIT (URL) | https://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/mizan |
| LAMAN ARTIKEL (URL) | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2530 |