HARTA WARIS PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA

SAHALA S.O.R LUMBANTORUAN (2022) HARTA WARIS PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

Di Indonesia hukum waris masih merupakan hukum pluralisme (keberagam), hukum waris juga secara keseluruhan merupakan hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Hukum yang ada bersifat tertulis maupun tidak tertulis, Hukum yang tidak tertulis ini banyak sekali ditemui di Indonesia salah satunya ialah Hukum adat. Hukum adat Batak Toba ialah salah satu hukum yang hidup dalam masyarakat dengan sistem kekerabatannya mengikuti garis keturunan ayah (patrilineal) yang membedakan kedudukan anak laki-laki dan perempuan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pembagian harta warisan terhadap pasangan yang tidak memiliki keturunan menurut adat Batak Toba. Metode penelitian ini menggunakan cara ilmiah untuk mendapatkan data yang digunakan sebagai keperluan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pembagian harta warisan pada pasangan yang tidak memiliki keturunan menurut hukum adat Batak Toba akan diberikan kepada bapak ataupun kakek dari pihak pewaris laki-laki, jika sudah tidak memiliki bapak atau kakek harta warisan berpindah kepada sanak kolateral yang disebut dengan panean (penanggung jawab).

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Nasional Terakreditasi
TAHUN JURNAL 2022
VOLUME JURNAL 11
NOMOR JURNAL 1
NAMA PENERBIT Mizan: Journal of Islamic Law
NOMOR ISSN/ISBN 2301-7295
LAMAN PENERBIT (URL) https://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/mizan
LAMAN ARTIKEL (URL) https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2530