IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN DI TINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA(STUDI KOTA MEDAN)
RINALDI EKA SAPUTRA ARUAN (2019) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN DI TINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA(STUDI KOTA MEDAN) , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Pajak hiburan adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang diandalkan pemerintah kota untuk pembiayaan pembangunan. Kota Medan yang merupakan salah satu kota wisata yang dimana terdapat banyaknya tempat hiburan seperti mall, tempat karaoke, tempat tontonan film bioskop, klub malam, pagelaran seni dan sebagainya. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan pajak hiburan di Kota Medan, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan Ditinjau Dari Hukum Admnistrasi Negara, Kendala dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan Ditinjau Dari Hukum Admnistrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Metode penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan.Pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak hiburan adalah proses awal sebelum obyek Pajak hiburan dikenakan pajak, yaitu merupakan proses pengumpulan data subyek dan obyek pajak yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan Pajak hiburan.
JURNAL
| KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional Terakreditasi |
|---|---|
| TAHUN JURNAL | 2019 |
| VOLUME JURNAL | 2 |
| NOMOR JURNAL | 1 |
| NAMA PENERBIT | Universirtas Prima Indonesia |
| NOMOR ISSN/ISBN | 2088-5288 |
| LAMAN PENERBIT (URL) | http://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP |
| LAMAN ARTIKEL (URL) | http://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP/article/view/531 |