PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR AKIBAT RISIKO KREDIT DALAM TRANSAKSI FINTECH BERBASIS P2P LENDING.
NATASIA SITOMPUL (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR AKIBAT RISIKO KREDIT DALAM TRANSAKSI FINTECH BERBASIS P2P LENDING. , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Jenis fintech peer-to-peer lending yang terjadi pertumbuhan paling berkembang di Indonesia yakni jenis financial technology yang memungkinkan nasabah mendapatkan pinjaman dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan cepat serta tidak mengharuskan mereka memiliki jaminan. Tetapi pada kenyataannya, fintech ini menghadirkan risiko kredit yang sangat tinggi. Hal ini disebabkan upaya perusahaan fintech. sebagai koordinator ketika standar lembaga keuangan lain tidak terpenuhi saat mengevaluasi pembeli. Konsekuensinya, ada kebutuhan akan resep dan perlindungan hukum preventif, terutama bagi pemberi pinjaman. Hal ini dikelola pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.77.01.2016 terkait Pelaksanaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.1.07.2013 terkait Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kedua peraturan ini dapat ditemukan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberi pinjaman memiliki perlindungan hukum yang cukup berkat kedua POJK ini, namun diperlukan perlindungan hukum tambahan, khususnya di bidang pengurangan risiko kredit.
JURNAL
| KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional Terakreditasi |
|---|---|
| TAHUN JURNAL | 2023 |
| VOLUME JURNAL | 5 |
| NOMOR JURNAL | 4 |
| NAMA PENERBIT | UNES LAW REVIEW |
| NOMOR ISSN/ISBN | 2654-3605 |
| LAMAN PENERBIT (URL) | https://review-unes.com/index.php/law |
| LAMAN ARTIKEL (URL) | https://review-unes.com/index.php/law/article/view/533 |