KONSEP DISKRESI PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PEMOLISIAN YANG DEMOKRATIS

EDISON GINTING (2021) KONSEP DISKRESI PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PEMOLISIAN YANG DEMOKRATIS , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

 

Penerapan diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang pada intinya membolehkan pejabat publik (termasuk kepolisian) untuk menjalankan kebijakan yang melanggar undang-undang, dengan tiga syarat yakni dengan kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tujuan dari penelitian ini adalah : mengetahui sinkronisasi diskresi dalam peran kepolisian selaku aparat penegak hukum, mengetahui sistem hukum pelaksanaan diskresi secara hukum oleh kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam pemolisian yang demokratis, mengetahui konsep diskresi kepolisian sebagai aparat penegak hukum di masa yang akan datang dalam pemolisian yang demokratis. Hasil analisis yang diperoleh adalah : konsep diskresi kepolisian sebagai aparat penegak hukum di masa yang akan datang dalam pemolisian yang demokratis adalah ditandai dengan adanya reformasi dari dalam tubuh polri sendiri yaitu melalui aspek struktural, aspek instrumental dan aspek kultural. peraturan perundang-undangan yang sudah ada saat ini dalam pengaturan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya dalam pembahasan mengenai diskresi sudah memadai dan tidak adanya tumpang tindi antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya.

 

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Internasional
TAHUN JURNAL 2021
VOLUME JURNAL 24
NOMOR JURNAL 6
NAMA PENERBIT South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law
NOMOR ISSN/ISBN 2289-1560
LAMAN PENERBIT (URL) https://seajbel.com/
LAMAN ARTIKEL (URL) https://seajbel.com/wp-content/uploads/2021/12/SEAJBEL24.ISU-6-916.pdf