ANALISIS YURIDIS PENDIRIAN PERSEROAN PERSEORANGAN PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2021

SYAHRUDDIN NASUTION (2021) ANALISIS YURIDIS PENDIRIAN PERSEROAN PERSEORANGAN PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2021 , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang berbadan hukum dan secara mandiri memberikan secercah harapan bagi masyarakat berupa kemudahan dalam pendirian, perubahan, pencabutan perusahaan, dan legalitas perusahaan perseorangan. Dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan bahwa badan hukum perseorangan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 huruf b bahwa pendirian perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) ) orang dengan menempuh jalur hukum berupa pembuatan pernyataan pendirian secara elektronik kepada menteri, meneliti permasalahan tentang cara perubahan perseroan, pembubaran perseroan terbatas setelah PP Nomor 8 Tahun 2021, apa legalitas dan kedudukannya? badan usaha perseorangan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Internasional Bereputasi
TAHUN JURNAL 2021
VOLUME JURNAL 1
NOMOR JURNAL 2
NAMA PENERBIT International Seminar on Border Region (Internasional Journal of Latin Notary Universitas Pasundan)
NOMOR ISSN/ISBN 27466159
LAMAN PENERBIT (URL) https://intsob.com
LAMAN ARTIKEL (URL) https://i-latinnotary.notariat.unpas.ac.id/index.php/jurnal/article/view/29