PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS YANG LALAI DALAM PENANGANAN PADA PASIEN DENGAN GANGGUAN GASTROINTESTINAL
IDWAN HARRIS SIAHAAN (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS YANG LALAI DALAM PENANGANAN PADA PASIEN DENGAN GANGGUAN GASTROINTESTINAL , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS YANG LALAI DALAM PENANGANAN PADA PASIEN DENGAN GANGGUAN GASTROINTESTINAL
ABSTRAK
Idwan Harris Siahaan
183311042030
Timbulnya hubungan hukum dalam pelayanan medik dapat dipahami, jika pengertian pelayanan kesehatan, prinsip pemberian bantuan dalam pelayanan keehatan, tujuan pemberian pelayanan kesehatan telah diketahui dan dipahami. Kesalahan yang dapat terjadi dalam tindakan medis dari tenaga medis diantaranya adalah penangananan gastrointestinal. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis “Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis Yang Lalai Dalam Penanganan Pada Pasien Dengan Gangguan Gastrointestinal”. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian ini mengkaji pasal-pasal dalam perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur mengenai tanggung jawab tenaga medis dan bahan hukum lainnya di bidang hukum kesehatan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian ilmiah diperoleh : 1) Ketentuan pidana terhadap tenaga medis yang lalai dalam penanganan pada pasien dengan gangguan gastrointestinal diatur dalam pasal 51 Undang-Undang RI Nomor : 29 Tahun 2004 Tentang praktik kedokteran, dimana seorang tenaga medis wajib melakukan pertolongan atas dasar perikemanusiaan. Tenaga medis dalam melakukan tindakan medis telah mempunyai standar pelayanan yang menjadi pedoman dan pegangan yang diberlakukan pada semua tenaga medis. 2) Pertanggungjawaban pidana dari tenaga medis terhadap kelalain dalam penanganan pada pasien dengan gangguan gastrointestinal adalah tindak pidana olehnya tentu dapat dikenakan ketentuan atau sanksi pidana. Ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap tenaga medis yang lalai dalam memberikan penanganan pada pasien dengan gangguan gastrointestinal diatur dalam ketentuan pidana umum Pasal 267, 299, 304, 322, 344, 346, 347, 348 dan pasal 349 KUHP, yang mencakup tindakan yang bersifat kesengajaan. Adapun yang mencakup kelalaian tercantum pada Pasal 359, pasal 360, dan pasal 361 KUHP, 3) Hak-hak bagi tenaga kesehatan terhadap tuntutan pasien dengan gangguan gastrointestinal telah di atur melalui peraturan perundang-perundangan yaitu Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 50 Undang-Undang RI : Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Internasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2022 |
VOLUME JURNAL | 2 |
NOMOR JURNAL | 3 |
NAMA PENERBIT | Magister of Notary, Universitas Pasundan |
NOMOR ISSN/ISBN | 27466159 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://i-latinnotary.notariat.unpas.ac.id/index.php/jurnal#:~:text=i%2DLatinnotary%20Journal%3A%20Internasional%20Journal,Magister%20of%20Notary%2C%20Universitas%20Pasundan. |
LAMAN ARTIKEL (URL) | http://s3.amazonaws.com/assets.unprimdn.ac.id/documents/research_disseminations/2659/f0584191ae597c0429fa57dbe24bd2cd0d2c84f1.pdf |