PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT (STUDI MARKETING PT.BCA,TBK.BRASTAGI SUPERMARKET MEDAN)
ABBRAY NICO TAMPATI SIAHAAN (2021) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT (STUDI MARKETING PT.BCA,TBK.BRASTAGI SUPERMARKET MEDAN) , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Penerbitan kartu kredit (credit card/CC) adanya suatu ikatan janji yang dilakukan, tentu timbul suatu perikatan bagi para pihak yang membuatnya. Masalah hukum dalam hal perikatan untuk mengeluarkan CC tersebut, maka diserahkan ke pemegang kartu oleh pihak penerbit setelah melalui proses pertanyaan, penelitian dan periksa data konsumen yang ketat tentang identitas diri dan asset calon pemegang kartu, sampai penerbit CC yakin kalau pengguna kartu tersebut mampu dan bisa penuhi kewajiban untuk membayarkan tagihan oleh bank sebagai akibat dari pemakai CC yang dilakukan pengguna kartu disuatu tempat yang menerima penggunaan kartu tersebut (merchant). untuk hal ini berarti timbul hubungan antara pihak-pihak yang membuatnya, yang mana hubungan berdasarkan ikatan yang ada dari ikatan janji dibuat pihak-pihak yang pastinya harus memenuhi semua persyaratan dalam penerbitan CC. Penelitian ini bermetode yuridis dengan jenis penelitian deskriptif. Data penelitian ialah data sekunder. Terdiri atas: bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan yang terkait, Bahan hukum sekunder: buku-buku yang terkait dengan penelitian dan lain-lain sebagainya, bahan hukum tertier: kamus dan lain sebagainya.
Penelitian ini memeperoleh beberapa hasil, sebagai berikut: Nasabah sebagai konsumen mempunyai perlindungan di Republik Indonesia, adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pemegang penerbitan CC. Intrumennya pihak perbankan telah memberi atau melakukan tahap menawarkan atau mengenalkan produk perbankan khususnya ialah CC, pihak bank berupaya memberikan informasi penjelasan ke calon konsumen atau nasabah. perihal ini ada dalam aturan UUTPK Pasal4 huruf c mengenai hak konsumen, kemudian Pasal7 huruf c mengenai apa saja kewajiban pelaku usaha memberi informasi kepada konsumen. Tahapan transaksi ialah tahapan disaat sudah terjadinya sepakat antara pihak nasabah dengan bank melalui proses tanda tangan aplikasi, dan ada juga pengisian data formulir yang dibuat sepihak pihak bank, dan disetujui oleh nasabah, sehingga adanya hubungan hukum antara kedua belak pihak. UUTPK ialah undang-undang yang dibutuhkan oleh konsumen di masyarakat Indonesia untuk melindungi keluhan-keluhan konsumen dari pelaku usaha yang berperilaku tidak adil. Konsumen harus mengetahui hak-hak sebagai konsumen.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2021 |
VOLUME JURNAL | 4 |
NOMOR JURNAL | 1 |
NAMA PENERBIT | OJS USM INDONESIA |
NOMOR ISSN/ISBN | 2621-5691 |
LAMAN PENERBIT (URL) | http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/1769 |
LAMAN ARTIKEL (URL) | http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/1769 |