ANALISIS TERHADAP KEABSAHAN SURAT KUASA WNI DARI LUAR NEGERI UNTUK BERACARA DI PENGADILAN INDONESIA
WILLIAMS (2021) ANALISIS TERHADAP KEABSAHAN SURAT KUASA WNI DARI LUAR NEGERI UNTUK BERACARA DI PENGADILAN INDONESIA , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Abstract
A power of Attorney can be give to other as a delegation to do things. It discuss about Indonesian citizens from abroad to be valid appear in the Indonesian Court. It also discuss the validality power of attorney documents of Indonesian citizens from Indonesia to appear in foreign courts. Uses secondary data from journals, articles, books and internet sites as references. The terms of a power of attorney made abroad is to submit and participate in the provisions of the court where the lawsuit can be received or filed or known by the basic name lex fori. In addition, overseas power of attorney can also be considered valid if legalized by the local Embassy, the Ministry of Foreign Affairs, and the Ministry of Law and Human Rights. Legalization is done as a legal assurance for the court in Indonesia that it is true that the creation of a power of attorney in the country concerned so as not to raise doubts. We need to concern about the four absolute requirements contained in SEMA No. 2 of 1959. If one of the conditions not fulfilled, then the power of attorney is considered invalid. That’s why we recommend to fill the conditions to get the legalization of a power of Attorney.
Keywords: Power of Attorney, Legalization, Foreign.
Abstrak
Surat Kuasa dapat diberikan sebagai perwakilan dalam menyelenggarakan suatu urusan. Penelitian ini membahas tentang absahnya surat kuasa Warga Negara Indonesia dari Luar Negeri untuk beracara di Pengadilan Indonesia. Selain itu juga membahas mengenai absahnya surat kuasa yang berbentuk dokumen Warga Negara Indonesia dari Indonesia untuk beracara di pengadilan luar negeri. Penelitian ini menggunakan data sekunder dimana peneliti menggunakan sumber yang diteliti dari KUHPerdata, UU, beberapa jurnal, artikel, buku maupun situs internet yang digunakan sebagai referensi. Pada hasil penelitian ini ditemukan bahwa syarat dari pembuatan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri adalah dengan tunduk dan ikut pada ketentuan pengadilan tempat gugatan dimana surat kuasa dapat diterima ataupun diajukan atau dikenal dengan nama asas lex fori. Surat kuasa dibuat dalam bentuk tertulis atau akta. Selain itu surat kuasa yang di luar negeri juga dapat dianggap sah apabila dilegalisir oleh KBRI setempat, Kementrian Luar Negeri, dan Kementrian Hukum dan HAM. Legalisir dilakukan sebagai pemberi kepastian hukum bagi pengadilan di Indonesia bahwa benar adanya pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan sehingga tidak memunculkan keraguan. Perlu diperhatikan keempat syarat mutlak yang terdapat dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1959. Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat kuasa dianggap tidak sah. Oleh karena itu, peneliti merekomendasikan untuk memenuhi syarat agar dapat memenuhi syarat dari keabsahan sebuah surat kuasa.
Kata Kunci : Surat Kuasa, Keabsahan, Luar Negeri
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional Terakreditasi |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2021 |
VOLUME JURNAL | 3 |
NOMOR JURNAL | 2 |
NAMA PENERBIT | Jurnal Suara Hukum |
NOMOR ISSN/ISBN | 2656-5358 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/view/13481 |