TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA

DWI PUTRI BR SARAGIH, GREMI MEIKA YONEA, IRA PERAWATI SIBURIAN (2021) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

 

Abstrak. Saksi Verbalisan atau disebut juga dengan Saksi Penyidik adalah seorang Penyidik yang kemudian menjadi Saksi atas suatu perkara pidana karena Terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, Terdakwa membantah kebenaran dari BAP atau mencabut keterangan di BAP yang dibuat oleh Penyidik yang bersangkutan, sehingga untuk menjawab bantahan Terdakwa, Penuntut Umum dapat menghadirkan Saksi Verbalisan ini.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah melalui metode penelitian kepustakaan dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data analisis deskriptif saksi verbalisan dalam perkara pidana sangat penting dilakukan        sebagai sebuah petunjuk oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara      pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dan saksi verbalisan          mempunyai nilai pembuktian yang bebas dan tidak mampu berdiri sendiri    seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.

 

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Nasional Terakreditasi
TAHUN JURNAL 2021
VOLUME JURNAL 10
NOMOR JURNAL 2
NAMA PENERBIT Mizan
NOMOR ISSN/ISBN 2301-7295
LAMAN PENERBIT (URL) https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/index
LAMAN ARTIKEL (URL) https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1726