TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA
DWI PUTRI BR SARAGIH, GREMI MEIKA YONEA, IRA PERAWATI SIBURIAN (2021) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Abstrak. Saksi Verbalisan atau disebut juga dengan Saksi Penyidik adalah seorang Penyidik yang kemudian menjadi Saksi atas suatu perkara pidana karena Terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, Terdakwa membantah kebenaran dari BAP atau mencabut keterangan di BAP yang dibuat oleh Penyidik yang bersangkutan, sehingga untuk menjawab bantahan Terdakwa, Penuntut Umum dapat menghadirkan Saksi Verbalisan ini.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah melalui metode penelitian kepustakaan dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data analisis deskriptif saksi verbalisan dalam perkara pidana sangat penting dilakukan sebagai sebuah petunjuk oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dan saksi verbalisan mempunyai nilai pembuktian yang bebas dan tidak mampu berdiri sendiri seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.
JURNAL
| KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional Terakreditasi |
|---|---|
| TAHUN JURNAL | 2021 |
| VOLUME JURNAL | 10 |
| NOMOR JURNAL | 2 |
| NAMA PENERBIT | Mizan |
| NOMOR ISSN/ISBN | 2301-7295 |
| LAMAN PENERBIT (URL) | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/index |
| LAMAN ARTIKEL (URL) | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1726 |