TINDAK PIDANA PEREDARAN PEMALSUAN OBAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
ADITYA ERLIKASNA SINULINGGA (2020) TINDAK PIDANA PEREDARAN PEMALSUAN OBAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Tujuan penelitan untuk mengetahui tentang Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Obat Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Bagaimana Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Pemalsuan Obat Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Hambatan-Hambatan Yang Menjadi Kendala BPOM Dalam Menangani Tindak Pidana Pemalsuan Obat. Metode Jenis penelitian penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif, Data penelitian ini adalah data sekunder, Teknik Pengumpulan diselaraskan dengan sifat penelitian. Sifat penelitiannya adalah penelitian hukum normatif serta penelitian di analisis secara kualitatif, artinya data-data yang ada di analisis secara mendalam, holistik dan komprehensif. Kesimpulan dari penelitian ini Pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan obat di Indonesia KUHP Pasal 386 Ayat (1) di larangan untuk menjual, menawarkan atau menyerahkan obat-obatan yang diketahui bahwa itu dipalsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4(empat) tahun. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, pasal 199, Pasal 201. UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan pertanggung jawaban pidana ada pada pribadi atau orang pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada berupa pidana denda 3(tiga) kali pidana denda yang diancamkan, serta pidana tambahan berupa sanksi administrasi. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu Intensitas Pengawasan, Kurang dipatuhinya persyaratan-persyaratan prosedur, keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan alat uji laboratorium.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2020 |
VOLUME JURNAL | 3 |
NOMOR JURNAL | 1 |
NAMA PENERBIT | Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) |
NOMOR ISSN/ISBN | 2622-3740 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/index |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/221 |