ANALISIS YURIDIS TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AHLI WARIS DENGAN PEMERINTAH (PUTUSAN NOMOR : 2862/K/PDT/1994)

NAJLA FADHILA, JUVEN CHARLOS SAGALA (2021) ANALISIS YURIDIS TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AHLI WARIS DENGAN PEMERINTAH (PUTUSAN NOMOR : 2862/K/PDT/1994) , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

Tanah sangat berperan penting bagi masyarakat. Tanah sendiri memiliki pengertian sebagai tempatnya berkegiatan manusia. Permasalahan tentang tanah sangat menyebar luas di Indonesia yang disebut sebagai Sengketa tanah dalam pengadilan. Sengketa tanah merupakan perselisihan yang terjadi pada perseorangan atau badan hukum dan lembaga yang tidak memiliki dampak secara luas pada sosio politis, masyarakat umumnya mengenal sengketa ialah permasalahan kepemilikan antar dua pihak, yang umumnya terjadi karena saling mengklaim hak atas suatu tanah. Peneliti menganalisis lebih lanjut dengan rumusan masalah yang diangkat, yaitu bagaimana bukti kepemilikan atas tanah yang dapat dimenangkan dalam perkara di pengadilan dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa tanah pada kasus Nomor: 2862.K/Pdt/1994.

Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif. Yuridis normatif merupakan teknik pengumpulan data yang bersifat studi kepustakaan yang sumbernya berasal dari, buku-buku, undang-undang serta tulisan yang terkait. Sifat penelitian yang digunakan juga bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan serta memaparkan permasalahan terkait didalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan aturan undang undang dan mengetahui putusan hakim dalam permasalahan sengeketa dalam pengadilan. Dengan menggunakan sumber bahan hukum dari undang undang seperti UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 10 tahun 1961, PP, No. 24 Tahun 1997. Kajian ini menyimpulkan bahwa Untuk memenangkan permasalahan sengketa tanah di pengadilan, Penguasaan fisik dengan kurun waktu lebih dari 20 tahun yang memiliki iktikad baik, disertai alat bukti surat tulis seperti SK Lurah. Namun menurut Mahkamah Agung penggarap tanah sengketa bukan pemilik tanah. Dan hak garap tersebut oleh Undang-Undang Pokok Agraria tidak diatur, tetapi penggarap telah beritikad baik dengan menjaga tanah sengketa selama bertahun-tahun, maka kepada penggarap adil apabila diberikan ganti rugi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Nasional Terakreditasi
TAHUN JURNAL 2021
VOLUME JURNAL 11
NOMOR JURNAL 1
NAMA PENERBIT Institute Hukum Sumberdaya Alam (IHSA Institute)
NOMOR ISSN/ISBN 1979-522X
LAMAN PENERBIT (URL) http://legal.isha.or.id/index.php/legal/index
LAMAN ARTIKEL (URL) http://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/59