TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DALAM MENERAPKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
FATIMAH HANDAYANI SIREGAR (2021) TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DALAM MENERAPKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
ABSTRAK
FATIMAH HANDAYANI SIREGAR
193311030001
Pemilik Manfaat merupakan pemilik sebenarnya dari dana korporasi. Pendanaan korporasi dijadikan sarana tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga di keluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tidak Pidana Pendanaan Terorisme. Korporasi maupun Notaris yang tidak melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat akan di kenai sanksi, namun Perpres 13/2018 pasal 24 tidak disebutkan sanksi tersebut. Oleh karenanya penulis meneliti tanggung jawab hukum notaris dalam menerapkan prinsip kehati-hatian mengenali pemilik manfaat dari koporasi. Adapun permasalahan nya yaitu bagaimana tanggung jawab hukum dalam penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, bagaimana peran Notaris, dan bagaimana tanggung jawab Notaris dalam penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum Normatif. Hasil Penelitian ini, adapun tanggung jawab hukum dalam penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dapat diberikan sanksi pidana, sanksi perdata maupun sanksi administratif. Notaris berperan sebagai pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi ke AHU online, Tanggung jawab Notaris adalah bertanggung jawab atas setiap rangkaian pelaporan yang dilakukan melalui data base AHU online dengan menerapkan prinsip kehati-hatian mengenali pemilik manfaat karena apabila terjadi kesalahan pada Notaris dapat dimintakan tanggung jawab hukum berupa sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi adminitrasi. Korporasi dan Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi yang diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Internasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2021 |
VOLUME JURNAL | 24 |
NOMOR JURNAL | 6 |
NAMA PENERBIT | IJBEL |
NOMOR ISSN/ISBN | ISSN 2289-1552 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://www.ijbel.com/ |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/12/IJBEL24.ISU-6-911.pdf |