PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK MINYAK BIAWAK YANG DI TIRU
FEBYOLA BR. NABABAN, LILI DIANAWATI (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK MINYAK BIAWAK YANG DI TIRU , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Ekspresi pemikiran kreatif dan orisinalitas dalam bentuk karya seni merupakan blok bangunan hakkekayaan intelektual. Dalam skenario ini, potensi intelektualseseorang tidak dibatasi dengan caraapa pun dan dapat dicapai oleh siapa saja. Kekuatan yang terkandung di dalam hak kekayaan intelektual berpotensi untuk meningkatkan harkat dan martabat seseorang serta masa depan material, budaya, dan sosial suatu negara. Merek adalah simbol yang diterapkan pada barang untukmembedakannya dari yang dibuat oleh pihak lain. Sebuah merek dapat dimiliki oleh individu ataubadan hukum. Kemampuan pelanggan untuk mengklasifikasikan suatu produk, apakah itu objek fisik atau layanan, adalah tujuan utama dari sebuah merek. Namun demikian, sesuatu yang tidak boleh diabaikan adalah kebutuhan akan "merek dagang". Pasal 20 UndangUndang Merek Tahun 2016 menguraikan sejumlah persyaratan untuk merek dagang, dan persyaratan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk dan layanan yang dibuat oleh individu atau badan hukum yang bergerak dalam perdagangan barang dan jasa.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2022 |
VOLUME JURNAL | 5 |
NOMOR JURNAL | 2 |
NAMA PENERBIT | journal Of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) |
NOMOR ISSN/ISBN | E- ISSN; 2622-3740 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/index |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/1301 |