TINJAUAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN MK NO.69/PUU-XIII/2015)
DIANA (2021) TINJAUAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN MK NO.69/PUU-XIII/2015) , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperlonggar makna dasar yang terkandung dalam perjanjian perkawinan, kini perjanjian tak lagi bermakna perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga dapat diperbuat setelah perkawinan berlangsung sepanjang tidak bertentangan dengan norma agama, ketertiban umum dan kesusilaan dan tidak merugikan pihak ketiga. Esensi Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 lebih luas dari pada makna perjanjian perkawinan yang terdapat dalam KUH Perdata (BW). Keputusan MK tersebut menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga dan notaris. Karena dimungkinkan terjadinya perbuatan melawan hukum jika dibuat dengan iktikad tidak baik.Untuk itu dalam menjalankan profesinya seorang notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya dalam membuat akta perjanjian kawin setelah perkawinan. Pertanyaan besar untuk keputusan MK tersebut adalah apakah keputusan tersebut dapat berfungsi sebagai alat pembaharuan dan perubahan dalam masyarakat atau law as a tool of social engineering atau sebaliknya memunculkan permasalahan hukum yang baru.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Internasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2021 |
VOLUME JURNAL | 5 |
NOMOR JURNAL | 2 |
NAMA PENERBIT | International Journal of Law Reconstruction (IJLR) |
NOMOR ISSN/ISBN | 25809245 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/lawreconstruction |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/lawreconstruction/article/view/16291/5979 |