PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI PENGATURAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 SEBAGAI JAMINAN HUTANG

LEVIYANTI (2022) PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI PENGATURAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 SEBAGAI JAMINAN HUTANG , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah maupun Pemasangan Hak Tanggungan secara elektronik ditujukan agar memberikan efisiensi terhadap Pemegang Hak maupun instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan dibidang pertanahan. Penelitian ini bertujuan mengetahui hukum positif tentang kepastian hukum para pihak atas sertipikat tanah elektronik yang dijadikan jaminan hutang serta peran Notaris/PPAT dalam pelaksanaan Pemasangan Hak Tanggungan. Menggunakan penelitian kepustakaan, metode yuridis normatif, menganalisis data  pendekatan kualitatif. Menteri ATR/BPN merealisasikan tentang kegiatan pendaftaran tanah berbasis elektronik dalam Permen ATR/Ka BPN No. 1 Tahun 2021 yang pelaksanaannya dilakukan penundaan. Sertipikat Tanah dapat dijadikan sebagai jaminan hutang debitor dengan cara dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang kemudian didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Sistem Hak Tanggungan Elektronik atau SHT-EL dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, hasil dari sertifikat hak tanggungan berupa hasil cetakan Dokumen Elektronik

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Internasional
TAHUN JURNAL 2022
VOLUME JURNAL 4
NOMOR JURNAL 1
NAMA PENERBIT International Journal of Prophetic Law Review
NOMOR ISSN/ISBN 2686-3464
LAMAN PENERBIT (URL) https://journal.uii.ac.id/JPLR
LAMAN ARTIKEL (URL) https://journal.uii.ac.id/JPLR/article/view/20609/14250