PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DAN TENAGA MEDIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA MELAYANI PASIEN TERPAPAR COVID-19 DI RUMAH SAKIT KOTA PEMATANGSIANTAR
JENNY (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DAN TENAGA MEDIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA MELAYANI PASIEN TERPAPAR COVID-19 DI RUMAH SAKIT KOTA PEMATANGSIANTAR , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
ABSTRAK
JENNY
183311042014
Ada berbagai faktor yang menjadi latar belakang munculnya tuntutan perlindungan hukum terhadap dokter. Terutama karena banyaknya para dokter dan medis yang korban dalam menjalankan tugas dalam penanganan pasien yang terpapar Covid-19. Penelitian ini lebih bersifat pada penelitian yuridis empiris, meski demikian terlebih dahulu diawali oleh penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan data sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris/sosiologis adalah penelitian hukum yang menggunakan data primer. Pengaturan tentang dokter dan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya melayani pasien terpapar Covid-19 adalah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dan peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor Pergub Nomor 34 Tahun 2020. Kendala yang dihadapi dokter dan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya melayani pasien terpapar Covid-19 di Rumah Sakit, Kota Pematang Siantar yaitu sarana dan prasarana dan kurangnya Alat Pelindung Diri, Peran Pemerintah Daerah Kota Pematang Siantar dalam memberikan perlindungan hukum kepada dokter dan tenaga medis masih kurang dan belum sejalan dengan maksud Pasal 50 UU No. 39 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran serta Pasal 57 UU No. 36 Tahun 2014, tentang Tanaga Kesehatan. Disarankan kepada pemerintah daerah untuk lebih serius memerhatikan dokter dan para tim medis dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta Alat Pelindung Diri, kepada masyarakat agar tetap disiplin dan mematuhi protokoler kesehatan baik saat berada di rumah sakit umum Kota Pematang Siantar maupun di luar Rumah Sakit agar dapat terhindar dari penularan penyebaran virus Covid-19 khsusnya di Kota Pematang Siantar.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Internasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2021 |
VOLUME JURNAL | 24 |
NOMOR JURNAL | 3 |
NAMA PENERBIT | International Journal of Business, Economics and Law |
NOMOR ISSN/ISBN | ISSN 2289-1552 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://www.ijbel.com |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/05/IJBEL24-612.pdf |