PENEGAKAN SANKSI PIDANA ADMINISTRASI TERHADAP PELAKU PELANGGARAN ATURAN NEW NORMAL PADA SAAT WABAH COVID-19

SURYA HARTANTO (2021) PENEGAKAN SANKSI PIDANA ADMINISTRASI TERHADAP PELAKU PELANGGARAN ATURAN NEW NORMAL PADA SAAT WABAH COVID-19 , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

 

ABSTRAK

 

Surya Hartanto

183311042006

 

 

Dengan mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional. Dalam menangani wabah Covid-19, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang juga dipilih pemerintah. Pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk menganalisis pengaturan hukum positif yang mengatur terhadap pelaku pelanggaran aturan new normal pada saat wabah virus Covid-19; Untuk menganalisis pelaksanaan hukum pidana/penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran aturan new normal pada saat wabah virus Covid 19; Untuk menganalisis hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana pada saat di berlakukannya new normal. Analisa data dilakukan secara kualitatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan penelitian. Hasil analisis diperoleh sebagai berikut: Hukum positif yang mengatur terhadap pelaku pelanggaran aturan new normal pada saat wabah virus Covid-19 di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Menangani Virus Corona, Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta KUHP Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218; Pelaksanaan hukum pidana/penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran aturan new normal pada saat wabah virus Covid 19 berdasarkan peraturan gubernur yang berisikkan sanksi administratif teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, sanksi denda administratif; Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana pada saat di berlakukannya new normal adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Berdasarkan hasil analisis, maka saran yang diberikan adalah : Diharapkan agar pembuat-pembuat peraturan perundang-undangan dapat membuat aturan yang benar-benar berisikan aturan-aturan sesuai dengan substantif pelanggaran yang dilakukan dan tidak mencari kesalahan atau pelanggaran akibat melawan penegakan hukum itu agar tidak terjadi pertentangan norma-norma hukum positif serta agar tidak meluasnya penyebaran wabah virus covid-19, masyarakat diharapkan mengikuti protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan aturan yang dibuat agar tidak terpapar virus covid-19

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Internasional
TAHUN JURNAL 2021
VOLUME JURNAL 24
NOMOR JURNAL 3
NAMA PENERBIT International Journal of Business, Economics and Law
NOMOR ISSN/ISBN ISSN 2289-1552
LAMAN PENERBIT (URL) https://www.ijbel.com
LAMAN ARTIKEL (URL) https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/05/IJBEL24-613.pdf