ANALISIS HUKUM PENGOLAHAN DARAH DALAM PRAKTIK PEMBIAYAAN TRANSFUSI DARAH KEPADA PASIEN

MULIA (2021) ANALISIS HUKUM PENGOLAHAN DARAH DALAM PRAKTIK PEMBIAYAAN TRANSFUSI DARAH KEPADA PASIEN , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

ABSTRAK

Mulia

183311042001

 

 

Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Darah adalah anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek jual beli untuk mencari keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.Pelayanan darah seringkali di manfaatkan oleh oknum  di UTD dan BDRS untuk mencari keuntungan pribadi untuk memperjual belikan darah pada saat masyarakat membutuhkan darah dan kurangnya informasi dan pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum ikut menunjang terjadinya proses pencariaan keuntungan yang tidak sesuai hukum ini. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah, bahwa dalam rangka berkesinambungan pelayanan darah serta untuk menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah yang berkualitas, UTD dapat memungut biaya pengganti pengolahan darah harus mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.Dengan demikian ada akibat hukum berupa pidana bagi siapapun atau korporasi yang melanggar regulasi serta muncul hak dan kewajiban rumah sakit dan pasien didalam proses pengolahan darah serta perlindungan hukum bagi pasien yang melakukan transfusi darah  Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan- bahan hukum sekunder berupa buku-buku,teks,kamus-kamus hukum,jurnal hukum,komentar putusan pengadilan.dan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau UTD dan BDRS memungut biaya kepada masyarakat yang membutuhkan darah dengan harga yang melebihi batasan biaya yang sudah ditetapkan yakni tidak lebih dari 50% dari biaya pengganti pengolahan darah perkantong dari UTD dengan batasan harga maksimal Rp 360.000,00. Pemungutan biaya kepada masyarakat menjadi tindak pidana jual beli dapat dikenakan dengan Pasal 195 UU No. 36 Tahun 2009 terkait aturan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur yang ada.Untuk lebih mencegah praktek  jual beli darah,pemerintah di sarankan lebih konkrit mengatur,membina dan mengawasi serta mensosialisasi pelayanan darah melalui berbagai peraturan maupun Pendidikan dan penelitian dalam rangka menjamin ketersediaan darah untuk pelayanan Kesehatan

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Internasional
TAHUN JURNAL 2021
VOLUME JURNAL 24
NOMOR JURNAL 3
NAMA PENERBIT International Journal of Business, Economics and Law
NOMOR ISSN/ISBN ISSN 2289-1552
LAMAN PENERBIT (URL) https://www.ijbel.com
LAMAN ARTIKEL (URL) https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/05/IJBEL24-615.pdf