TINDAK PIDANA PENJUALAN SEL TELUR MANUSIA DENGAN TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN ILEGAL

DELKEN KUSWANTO (2021) TINDAK PIDANA PENJUALAN SEL TELUR MANUSIA DENGAN TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN ILEGAL , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA

ABSTRAK

ABSTRAK

 

DELKEN KUSWANTO

NIM : 183311042005

 

Mendonorkan sel telur merupakan upaya untuk membantu pasangan yang tidak mampu memiliki keturunan. Sebagai imbalan atas waktu dan pengorbanannya, pendonor sering menerima sejumlah uang. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk menganalisis hukum positif yang mengatur tentang larangan penjualan sel telur manusia dengan teknologi reproduksi buatan ilegal; Untuk menganalisis hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana penjualan sel telur manusia dengan teknologi reproduksi buatan ilegal; Untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana penjualan sel telur manusia dengan teknologi reproduksi buatan ilegal. Analisa data dilakukan secara kualitatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan penelitian. Hasil analisis yang diperoleh adalah : Hukum positif yang mengatur tentang larangan penjualan sel telur manusia dengan teknologi reproduksi buatan ilegal diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes RI Nomor : 73/Menkes/ PER/II/1999 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan namun tidak ada memuat secara eksplisit terhadap pelaku penjual sel telur manusia. Penerapan pemidanaan hanya dapat dilakukan kepada dokter dalam praktek kedokteran yang melakukan teknologi reproduksi secara ilegal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor : 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 36, serta kode etik kedokteran; Tidak adanya hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku penjualan sel telur manusia dengan teknologi reproduksi buatan ilegal, namun hukuman hanya dapat dilakukan kepada dokter sebagai pelaksana praktik teknologi reproduksi buatan secara ilegal atau pihak rumah sakit yang tidak memiliki izin melaksanakan teknologi reproduksi pada manusia; Upaya penanggulangan tindak pidana penjualan sel telur manusia dengan teknologi reproduksi buatan ilegal hanya dapat dilakukan melalui upaya upaya non penal dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya melakukan pembuahan sel telur yang tidak sesuai dengan prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-perundangan.

 

JURNAL
KATEGORI JURNAL Jurnal Internasional
TAHUN JURNAL 2021
VOLUME JURNAL 24
NOMOR JURNAL 3
NAMA PENERBIT International Journal of Business, Economics and Law
NOMOR ISSN/ISBN ISSN 2289-1552
LAMAN PENERBIT (URL) https://ijbel.com/
LAMAN ARTIKEL (URL) https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/05/IJBEL24-611.pdf