TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERSETUJUAN PASIEN UNTUK TINDAKAN MEDIS PADA RUMAH SAKIT DI KOTA MEDAN
IMELDA (2021) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERSETUJUAN PASIEN UNTUK TINDAKAN MEDIS PADA RUMAH SAKIT DI KOTA MEDAN , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Landasan hukum hubungan antara tenaga medis dengan pasien dapat dilihat pada pasal 1313 KUH Perdata yaitu “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Berdasarkan hal tersebut maka setiap pasien mempunyai hak untuk mengetahui prosedur perawatan yang akan dijalami, termasuk risiko yang harus ditanggung sebagai akibat metode perawatan tertentu. Pasien juga mempunyai hak untuk mengetahui apakah ada alternatif-alternatif lain, termasuk risikonya. Ada yang berpendapat bahwa pasien berhak mengetahui hal-hal yang berada di luar ruang lingkup kesehatan, seperti faktor social yang disebut “informed consent”, yaitu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi yang lengkap. Penelitian ini lebih bersifat pada penelitian yuridis empiris, meski demikian terlebih dahulu diawali oleh penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan data sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris/sosiologis adalah penelitian hukum yang menggunakan data primer. Dampak yang ditimbulkan atas persetujuan pasien untuk tindakan medis merupakan resiko yang harus ditanggung sendiri sebagai akibat dari suatu perjanjian atau kesepakatan antara tim medis dan pasien, semua akibat yang timbul bukan merupakan malpraktek tim medis akan tetapi merupakan resiko medis. Pandangan hukum terhadap persetujuan tindakan medis dari pasien sebenarnya sekaligus perlindungan hukum bagi pasien itu sendiri. Perlindungan hukum pada pasien terkait persetujuan tindakan medis telah diatur dalam suatu peraturan kedokteran dan kementerian kesehatan dengan menggunakan persetujuan perlindungan hukum secara tertulis, persetujuan perlindungan hukum secara lisan dan persetujuan hukum secara isyarat.Disarankan kepada para tim medis untuk bekerja secara profesional dan penuh kehati hatian serta tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama yang menyangkut masalah perlindungan hukum untuk dokter sendiri maupun pasien, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam setiap melakukan suatu persetujuan untuk tindakan medis karena segala resiko yang terjadi akan menjadi tanggung jawab sendiri, disisi lain Tenaga Medis tidak dapat dipersalahkan karena hal itu merupakan resiko medis.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Internasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2021 |
VOLUME JURNAL | 24 |
NOMOR JURNAL | 3 |
NAMA PENERBIT | International Journal of Business, Economics and Law |
NOMOR ISSN/ISBN | E-ISSN2289-1552 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://www.ijbel.com |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/08/IJBEL24-633.pdf |