PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL
ARDHIYA EGA PRAMONO (2021) PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Keberadaan Notaris di lingkup masyarakat masih dibutuhkan sebagai seseorang Pejabat Umum yang berwenang keterangannya dapat dipercaya dan dapat menjadi bukti yang kuat. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat suatu Akta Autentik. Akta Notaris merupakan Akta Autentik yang dibuat menurut sistematikanya yang dicantumkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang sempurna, namun Akta Notaris dapat berubah menjadi kekuatan pembuktian yang di bawah tangan apabila melanggar ketentuan dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini membahas perihal Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 529/Pdt.G/2017/PN.MDN, dimana terdapat gugatan terhadap Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perihal pembuatan Akta Kuasa Menjual tanpa sepengetahuan dari pihak penggugat. Permasalahan yang akan dikutip adalah mengenai pertanggungjawaban notaris dalam hal melakukan perbuatan melawan hukum serta akibat hukum terhadap pembatalan akta yang telah dibuatnya dan penanggulangan perbuatan melawan hukum agar tidak terjadi lagi. Metode peneltian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kajian perundang-undangan dan dalam penulisan ini juga menggunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik penulisan yang dibuat dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Internasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2021 |
VOLUME JURNAL | 24 |
NOMOR JURNAL | 3 |
NAMA PENERBIT | INTERNATIONAL JOURNAL OF BUSINESS, ECONOMICS AND LAW (IJBEL) |
NOMOR ISSN/ISBN | 2289-1552 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://www.ijbel.com/ |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/08/IJBEL24-635.pdf |