ANALISIS YURIDIS PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENIMBUNAN MASKER PADA SAAT PANDEMI VIRUS CORONA DI INDONESIA
SUKIRMAN (2021) ANALISIS YURIDIS PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENIMBUNAN MASKER PADA SAAT PANDEMI VIRUS CORONA DI INDONESIA , TESIS, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
ABSTRAK
SUKIRMAN
183311042007
Merebaknya wabah virus corona menyebabkan langkanya masker. Kelangkaan ini terjadi karena adanya penimbunan masker. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) ketentuan hukum positif di Indonesia yang melarang penimbunan masker pada saat pandemi virus Covid-19, 2) penerapan dan kelemahan peraturan perundang-undangan atas dugaan kejahatan penimbunan masker, 3) upaya penanggulangan kejahatan penimbunan masker untuk menganalisis. Analisa data dilakukan secara kualitatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan penelitian. Hasil analisis adalah 1) Ketentuan hukum positif di Indonesia yang melarang penimbunan barang pokok dan barang penting dan ancaman hukuman pada Undang-Undang yang bersifat “umum” tercantum dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Peraturan Presiden Nomor: 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, 2) Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan berbentuk keputusan tertulis sebagai kaidah hukum tertulis. Kaidah hukum tertulis dalam penerapan peraturan perundang-undangan atas dugaan kejahatan penimbunan masker oleh penegak hukum dengan menggunakan UU RI Nomor: 7/2014 Tentang Perdagangan. Namun di dalam pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, memiliki kelemahan karena masker tidak tercantum di dalamnya sehingga sangat sulit dilakukan penegakan hukum di pengadilan. 3) Penanggulangan kejahatan penimbunan masker dapat dilakukan melalui jalur penal dan non-penal. Penegak hukum secara penal agar dapat memberikan efek jera pada pelaku kejahatan penimbunan masker dengan memberikan ancaman hukuman berpedoman pada Undang-Undang yang bersifat “khusus”, seperti pelanggaran masalah perizinan, pelanggaran izin edar, perlindungan konsumen, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan peraturan daerah. Pada jalur nonpenal yaitu dengan memberikan pemahaman kepada seluruh komponen masyarakat untuk saling membantu dalam penanganan virus corona dengan tidak menimbun masker. Saran yang diberikan adalah: Undang-undang terhadap pelaku penimbunan masker segera dikeluarkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 71 tahun 2015, Pasal 2 ayat (7), serta Pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan penimbunan masker, sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang RI No.7/2014.
JURNAL
KATEGORI JURNAL | Jurnal Internasional |
---|---|
TAHUN JURNAL | 2021 |
VOLUME JURNAL | 24 |
NOMOR JURNAL | 3 |
NAMA PENERBIT | International Journal of Business, Economics and Law |
NOMOR ISSN/ISBN | ISSN 2289-1552 |
LAMAN PENERBIT (URL) | https://ijbel.com/ |
LAMAN ARTIKEL (URL) | https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/05/IJBEL24-612.pdf |