URGENSI PENGATURAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
KRISTINA CHANDRA, ANDERSON TANJAYA (2020) URGENSI PENGATURAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA , SKRIPSI, UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
ABSTRAK
Fintech merupakan gabungan sistem keuangan dengan teknologi digital. Tujuan Fintech adalah untuk menyiapkan jasa keuangan dengan membuat penggunaan prosedur dalam teknologi modern. Jenis penelitian merupakan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif. Analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil Penelitian bahwa keberadaan urgensi akan memberikan kejelasan ruang kompetisi dan iklim Fintech yang legal. Fintech yang ada sudah sangat paham masalah yang dihadapi. Untuk itu kejelasan urgensi pengaturan Fintech dapat lebih meyakinkan publik bahwa kepentingannya terlindungi dengan baik. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan urgensi pengaturan Financial Technology di Indonesia diantaranya yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
JURNAL
| KATEGORI JURNAL | Jurnal Nasional |
|---|---|
| TAHUN JURNAL | 2020 |
| VOLUME JURNAL | 28 |
| NOMOR JURNAL | 3 |
| NAMA PENERBIT | Jurnal Darma Agung |
| NOMOR ISSN/ISBN | 0852-7296 |
| LAMAN PENERBIT (URL) | https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda |
| LAMAN ARTIKEL (URL) | https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/807 |